Warek Unila Dr Suripto Dwi Yuwono Buka Pelatihan dan Penyamaan Persepsi Reviewer

Bandar Lampung – Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Lampung ( Unila ) Dr. Eng Suripto Dwi Yuwono, S.Si., MT, mewakili Rektor membuka Pelatihan dan Penyamaan Persepsi Reviewer yang mengadakan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat ( LPPM ) Unila, di Hotel Radisson, Kamis, 7 Maret 2024.

Pelatihan yang dibuka pukul 08.30 WIB ini menghadirkan lima pemateri, yakni Prof. Dr. Buhani, M.Si., Dr. Ir. Sri Ratna Sulistiyanti, MT, Dra. Dwi Asmi, M.Si., Ph.D., Gusri Akhyar, ST, MT, Ph.D., dan Rosihan Anwar, S.Kom.

Suripto dalam berbagai acaranya menyampaikan, kegiatan ini merupakan upaya Unila dalam meningkatkan kualitas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Unila.

Hal itu dilakukan agar peran universitas sebagai lembaga pendidikan dapat terus menghasilkan inovasi dan pengembangan ilmu pengetahuan yang mampu menjadi solusi dalam setiap permasalahan sosial yang terjadi di masyarakat.

“Mudah-mudahan persamaan persepsi ini berjalan dengan lancar, dapat menghasilkan penelitian dan pengabdian yang dijamin tahun ini, serta mendukung pencapaian IKU di Unila.” menambahkan.

Sekretaris LPPM Unila Suparman Arif, S.Pd., M.Pd., dalam laporannya menyampaikan, tahun ini terdapat 736 proposal penelitian yang masuk, tetapi hanya 712 proposal yang lolos administratif.

Sementara dari 454 judul yang mendaftar untuk proposal pengabdian kepada masyarakat, hanya 400 yang lolos seleksi administratif dan melanjutkan ke tahap review oleh 136 reviewer yang mewakili delapan fakultas di Unila hari ini.

Terdapat kebijakan baru di LPPM Unila mengenai skor Sinta yang menjadi salah satu poin khusus dalam penilaian proposal yang diajukan, karena dapat mendukung pencapaian IKU-5. “Hal ini dikarenakan selama tiga tahun terakhir, LPPM Unila selalu berada dalam grafik medali emas dalam kontribusinya terhadap pencapaian IKU-5 untuk Unila,” ujarnya.

Acara tersebut juga dihadiri perwakilan dari Balitbangda Provinsi Lampung, Ketua LP3M Unila, para reviewer yang ditetapkan LPPM, serta pimpinan perguruan tinggi di Provinsi Lampung. (*)