Ketua DPRD Lampung Sudah Usulkan Nama Pj Gubernur

Jelang akhir masa jabatan Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi yang akan habis pada 12 Juni 2024 mendatang, jabatan Gubernur selanjutnya akan diisi sementara oleh Penjabat (Pj) Gubernur.

Pengisian Pj Gubernur sendiri dilakukan karena Provinsi Lampung baru akan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang juga dilakukan serentak se-Indonesia pada November 2024 mendatang.

Terkait jabatan Pj tersebut, DPRD Provinsi Lampung dapat mengusulkan nama Pj pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay mengaku tak akan mengirimkan usulan kembali.

Menurut Mingrum, DPRD Provinsi Lampung sudah mengusulkan tiga nama sebelumnya. “(Soal) Pj kan sudah pernah kita usulkan yang terdahulu dan tidak kita usulkan lagi cukup yang terdahulu saja,” ungkap Mingrum.

Namun untuk penetapan, Mingrum mengatakan menyerahkan hal tersebut kepada Presiden. Karena penetapan Pj dilakukan oleh Presiden RI, Joko Widodo.

Ditanyai soal nama, Mingrum menyebut diantara usulan tersebut terdapat Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto.

“Waktu itu kan ada lima terus tiga nama ada pak sekda, sekretaris dpd RI ada staf ahli. Tapi ya terserah pak presiden saja,” jelasnya seperti dilansir rilis Lampung.

Sementara itu, pada 2023 lalu DPRD Provinsi Lampung memang telah mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur Lampung. Usulan tersebut diantaranya Sekjen DPD RI Rahman Hadi yang diusulkan tujuh fraksi.