Unila  

Unila dan PWNU Provinsi Lampung Teken MoU Implementasi Gerakan Keluarga Maslahat NU

BANDARLAMPUNG – Universitas Lampung (Unila) dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Lampung menandatangani memorandum of understanding (MoU) dalam rangka upaya Implementasi Gerakan Keluarga Maslahat Nahdlatul Ulama (GKMNU).

Penandatanganan MoU bersejarah ini berlangsung di Grand Ballroom Hotel Grand Mercure Bandar Lampung, pada Rabu, 24 Januari 2024. Rektor Unila Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, D.E.A., IPM., Asean Eng., secara langsung memimpin penandatanganan MoU bersama enam pimpinan perguruan tinggi lain.

Kegiatan ini dihadiri Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, Gubernur Lampung Dr. (HC). Arinal Djunaidi, Forkopimda Provinsi Lampung, dan pengurus baru PWNU Lampung.

GKMNU diinisiasi untuk membangun kemaslahatan dari tingkat terkecil, yaitu rumah dan keluarga. Program-program GKMNU mencakup pencegahan stunting pada anak, bimbingan keluarga sakinah, pemberdayaan ekonomi keluarga, kesehatan gizi, dan berbagai inisiatif lain yang berfokus pada keluarga Indonesia.

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyambut baik dan mendukung GKMNU, mengakui keselarasan gerakan ini dengan program Pemerintah Provinsi Lampung untuk menjadikan keluarga sejahtera, sehat, terdidik, moderat, dan cinta lingkungan.

Pada kesempatan itu, Prof. Kamaruddin Amin juga menyoroti dua aspek yang harus menjadi perhatian bersama keluarga GKMNU.

Pertama, keluarga yang mampu memenuhi kebutuhan primer secara lahiriah, seperti sandang, pangan, dan papan, serta keluarga yang mampu ke luar dari masalah kemiskinan dan penyakit jasmani.

Kedua, keluarga yang dapat menjaga kebutuhan secara batin, melibatkan pencegahan dari kemiskinan akidah (iman), rasa takut, stres, dan penyakit batin lainnya.

Sebagai salah satu perguruan tinggi negeri tertua di Provinsi Lampung, Unila memiliki komitmen melaksanakan tridarma perguruan tinggi, yang mencakup pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, serta pengabdian kepada masyarakat.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional, yang menetapkan kewajiban perguruan tinggi dalam menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (*)