FH Unila Gelar Kuliah Umum Bersama Komisi Yudisial RI

BANDARLAMPUNG – Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung (Unila) mengadakan kuliah umum dengan tema “Peran Komisi Yudisial Dalam Menjaga Kredibilitas Peradilan dan Etika Hakim di Indonesia” pada Kamis, 30 Mei 2023.

Kuliah umum yang menghadirkan Ketua Komisi Yudisial (KY) RI Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, S.H., M.Hum., sebagai pemateri ini diikuti ratusan mahasiswa dari berbagai program studi baik sarjana, magister, maupun doktor, secara luring dan daring.

Saat membuka kegiatan, Dekan FH Unila Dr. Muhammad Faqih, S.H., M.H., menyampaikan harapannya agar kuliah umum ini dapat menjadi sarana pembelajaran bagi mahasiswa FH Unila tentang peran KY dalam menjaga kualitas peradilan di Indonesia.

Ia juga berharap agar kuliah umum ini dapat mempererat kerja sama antara FH Unila dan lembaga penegak hukum lain, khususnya komisi yudisial yang mendapat amanat UUD untuk mengadakan check and balances terhadap jalannya roda peradilan.

Muhammad Faqih sangat mengapresiasi kehadiran Profesor Mukti Fajar Nur Dewata sebagai Ketua KY RI yang bersedia memberikan kuliah umum kepada mahasiswa FH Unila.

“Kami berharap informasi atau kuliah yang diberikan ini dapat menjadi bahan atau ladang garapan baik secara teoritik maupun praktik bagi mahasiswa fakultas hukum,” ujarnya.

Sementara itu dalam materinya, Prof. Mukti Fajar Nur Dewata menjelaskan mengenai tugas dan fungsi komisi yudisial dalam menjaga martabat dan marwah perilaku hakim di Indonesia.

Ia juga menyampaikan tentang proses pengawasan dan pemantauan yang dilakukan komisi yudisial terhadap perilaku hakim yang melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Komisi yudisial adalah lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk melakukan seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc serta mengusulkan pengangkatannya kepada presiden melalui DPR RI.

“Komisi yudisial juga berwenang untuk melakukan pemberhentian hakim agung dan hakim ad hoc atas permintaan presiden melalui DPR RI,” papar Mukti.

Ia menambahkan, Komisi yudisial juga bertugas untuk menjaga kredibilitas peradilan dan etika hakim di Indonesia dengan melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap perilaku hakim yang bertentangan dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Kuliah umum ini juga dihadiri beberapa tokoh penting di antaranya Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Brinli Napitupulu, Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang kelas 1 A Wini Noviarini, Wakil ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandarlampung Khoirudin, Ketua Pengadilan Agama Tanjungkarang Muhammad Rasyid, dan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandarlampung Husban.*

Editor: Rudi