Lampung — Tim Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi bersama Satintelkam Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Brazil yang terlibat dalam penyalahgunaan izin tinggal dan kegiatan ilegal. WNA yang diidentifikasi sebagai MCG dan MLP diketahui mengoperasikan sebuah rumah di Desa Walur, Krui Selatan, Pesisir Barat sebagai guest house bagi wisatawan asing, tanpa izin resmi.
Operasi pengawasan dilakukan setelah laporan warga dan investigasi intensif menunjukkan bahwa rumah tersebut digunakan sebagai tempat usaha ilegal. Berdasarkan informasi, kedua WNA tersebut menyewa rumah tersebut sejak 2023, kemudian menyewakannya kembali kepada turis asing melalui media sosial. Bukti dari operasi ini mencakup catatan tamu, papan surfing, serta dokumentasi yang menunjukkan kegiatan komersial yang tidak dilaporkan.
Setelah pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa WNA tersebut menggunakan izin tinggal sementara (KITAS) yang tidak valid karena perusahaan sponsor mereka di Bali telah dinyatakan fiktif dan tidak beroperasi. Pelanggaran tersebut melanggar Pasal 122 dan 123 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan kedua WNA akan segera dideportasi ke negara asalnya.
Kepala Kantor Imigrasi mengimbau seluruh WNA di Indonesia untuk selalu mematuhi aturan hukum dan tidak menyalahgunakan izin tinggal mereka.