DPRD Provinsi Lampung Minta Pemkot Hentikan Penggerusan Bukit Camang

Bandar Lampung – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS, meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk segera menyetop aktivitas penggerusan Bukit Camang yang dinilai berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat.

Budiman mengaku prihatin atas aktivitas pengerukan bukit di kawasan tersebut. Menurutnya, penggerusan bukit dapat mengganggu fungsi lingkungan, mengurangi daya serap air, serta meningkatkan risiko banjir dan longsor, terutama di tengah kondisi cuaca ekstrem dan musim hujan.

“Kita sangat prihatin dengan penggerusan di Bukit Camang. Ini jelas mengganggu lingkungan. Pemerintah kota harus mengantisipasi potensi banjir dan longsor. Yang utama adalah keselamatan masyarakat,” ujar Budiman, Kamis (5/2).

BACA JUGA:  DPRD Lampung Terima Berita Acara Penetapan Gubernur dan Wagub Terpilih

Ia menegaskan, langkah pencegahan harus dilakukan sejak dini agar tidak menunggu sampai muncul korban jiwa. Menurutnya, jika bukit terus dikeruk, maka fungsi serapan air akan hilang dan risiko bencana semakin besar.

“Jangan sampai sudah ada korban baru bertindak. Pencegahan harus dilakukan sekarang. Kalau bukit terus dikeruk, tidak ada lagi serapan air, dan itu berbahaya,” tegasnya.

BACA JUGA:  Anggota DPRD Provinsi Lampung M. Rahmat Visa Ridi Arifin menghadiri kegiatan Pentas Seni dan Budaya Kodam XXI/Radin Inten dalam rangka Peringatan Hari Juang TNI Angkatan Darat Tahun 2025

Budiman juga menyoroti informasi bahwa aktivitas penggerusan tersebut belum mengantongi izin resmi. Ia menilai, jika benar tidak berizin, maka aktivitas tersebut harus dilarang dan dihentikan.

“Kalau belum ada izin, harus dilarang. Tidak boleh ada aktivitas. Kami minta Pemkot Bandar Lampung untuk segera menghentikan dan turun langsung cek ke lapangan, apalagi jika memang tidak berizin,” katanya.

Ia berharap pemerintah kota bertindak tegas demi menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi warga yang tinggal di sekitar kawasan Bukit Camang dari potensi bencana. (*)