DPRD Lampung Paparkan Peta Investasi dan Skema Insentif Usai Raperda Disetujui

Bandar Lampung – DPRD Lampung memaparkan peta investasi daerah serta skema pemberian insentif dan kemudahan investasi setelah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi disetujui dalam rapat paripurna.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Yozi Rizal, mengatakan peta investasi disusun berdasarkan data perizinan yang diajukan dan diterbitkan pemerintah daerah. Peta tersebut menggambarkan sebaran sektor usaha, potensi wilayah, serta kesiapan regulasi di Lampung.

Menurut Yozi, peta investasi menjadi dasar penting dalam menentukan arah kebijakan investasi daerah sekaligus memberikan kepastian bagi calon investor.

Kejelasan tersebut juga berkaitan erat dengan implementasi Perda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi yang saat ini memasuki tahapan akhir pengesahan.

Raperda tersebut telah dibahas dan disetujui DPRD dalam rapat paripurna, dan saat ini masih menunggu evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan dimasukkan ke dalam lembaran daerah.

Yozi optimistis proses evaluasi berjalan lancar karena pembahasan Raperda dilakukan cukup panjang serta disertai studi komparasi ke sejumlah daerah lain.

Terkait substansi Perda, DPRD mengatur kemudahan investasi terutama pada proses perizinan dan penyediaan informasi yang akurat serta terbuka bagi investor.

Selain itu, Perda juga mengatur pemberian insentif investasi, termasuk kewenangan fiskal daerah seperti keringanan atau diskon tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

DPRD berharap keberadaan peta investasi yang jelas serta Perda insentif dan kemudahan investasi dapat menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif dan mendorong investasi berkualitas di Provinsi Lampung, sehingga berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.