Bawaslu Lampung Tegaskan Penanganan Dugaan Pelanggaran Pilkada Harus Sesuai Aturan

Lampung Selatan, – Menjelang Pilkada serentak 2024, Bawaslu Provinsi Lampung terus mengingatkan pentingnya penanganan pelanggaran pemilu yang sesuai dengan hukum. Dalam arahannya di Sekretariat Bawaslu Lampung Selatan, Senin (14/10), Ahmad Qohar, anggota Bawaslu Provinsi Lampung, menekankan pentingnya profesionalisme dan transparansi dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Lampung Selatan.

“Setiap pelanggaran pemilu harus ditangani dengan cermat dan sesuai dengan aturan. Tidak boleh ada kompromi, masyarakat mengandalkan kita untuk menjaga integritas pemilu,” ujar Qohar. Ia juga mengingatkan pentingnya sinergi antara Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan dalam menangani pelanggaran administrasi, pidana, hingga etika.

Qohar menambahkan bahwa pelatihan dan peningkatan kapasitas anggota Gakkumdu menjadi krusial, mengingat kompleksitas dan dinamika kasus yang mungkin muncul selama tahapan Pilkada. “Anggota Gakkumdu harus memahami peraturan dengan baik dan mampu mengambil keputusan secara adil dan tepat waktu,” tegasnya.

Dengan semakin banyaknya bentuk pelanggaran pemilu, Qohar meminta anggota Gakkumdu untuk tetap waspada dan memastikan semua laporan diproses secara serius. “Tidak ada laporan yang boleh diabaikan, setiap dugaan pelanggaran harus diverifikasi dan ditindaklanjuti dengan teliti,” tambahnya.

Di akhir arahannya, Qohar menegaskan bahwa netralitas dan integritas merupakan kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemilu. Tanpa kedua hal tersebut, demokrasi akan tercederai.

Bawaslu Lampung mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi proses Pilkada demi menjaga demokrasi yang bersih dan berintegritas.(*)

Editor: Rudi