Bandar Lampung – Pemerintah pusat melalui Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menetapkan kenaikan bantuan insentif bagi guru non-ASN atau honorer dari Rp300 ribu menjadi Rp400 ribu per bulan mulai tahun anggaran 2026.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Muhamad Junaidi, menyampaikan apresiasi atas kebijakan tersebut.
Menurutnya, kenaikan insentif itu merupakan bentuk perhatian pemerintah pusat terhadap kesejahteraan guru honorer yang selama ini berperan penting dalam mendukung layanan pendidikan.
“Tentu kita mengapresiasi langkah pemerintah pusat yang telah menaikkan insentif guru non-ASN. Ini menunjukkan komitmen dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik,” ujarnya, Kamis (5/3/2026).
Terkait penetapan Rp400 ribu sebagai baseline nasional, Junaidi menilai kebijakan tersebut dapat menjadi standar minimal yang berlaku secara merata di seluruh daerah.
Ia juga menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah pusat dan daerah tetap diperlukan agar kesejahteraan guru dapat terus ditingkatkan sesuai dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
“Kita berharap pemerintah daerah dapat menyesuaikan kebijakan sesuai kemampuan anggaran, sehingga kesejahteraan guru honorer semakin baik ke depan,” katanya.
Ia menambahkan, kenaikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru non-ASN tersertifikasi menjadi Rp2 juta per bulan juga menjadi langkah positif dalam mendorong profesionalisme dan peningkatan kualitas pendidikan.
Menurut Junaidi, kebijakan tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam memperkuat sektor pendidikan, sekaligus memberikan kepastian dan penghargaan yang layak bagi para guru.







