Bandar Lampung – Ketua Komisi V DPRD Lampung Yanuar Irawan meminta pemerintah segera mendistribusikan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Hingga saat ini belum ada pemberitahuan resmi, sehingga kami belum bisa memberikan penjelasan secara komprehensif mengenai kapan THR akan dibayarkan dan berapa besarannya,” kata Yanuar, Jumat (6/3/2026).
Ia menyampaikan bahwa THR merupakan hak pegawai yang harus menjadi prioritas untuk segera direalisasikan oleh pemerintah daerah.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Lampung masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait pencairan THR bagi aparatur sipil negara (ASN) tahun 2026.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Nurul Fajri mengatakan, hingga saat ini aturan teknis pemberian THR bagi ASN daerah yang bersumber dari APBD belum diterbitkan.
Menurutnya, pemerintah daerah masih menunggu peraturan pemerintah serta peraturan Menteri Keuangan yang secara khusus mengatur juknis pemberian THR bagi ASN daerah.
“Untuk THR di Provinsi Lampung, kami masih menunggu peraturan pemerintah dan peraturan Menteri Keuangan terkait juknis pemberian THR kepada ASN daerah yang bersumber dari APBD,” kata Nurul, Kamis (5/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa peraturan Menteri Keuangan memang sudah terbit, namun baru mengatur pemberian THR bagi ASN di kementerian atau lembaga yang bersumber dari APBN.
Sementara itu, aturan teknis untuk ASN daerah masih belum tersedia.
Jika mengacu pada tahun sebelumnya, besaran THR yang diberikan kepada ASN terdiri dari gaji pokok dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) selama satu bulan.
Data yang digunakan sebagai dasar perhitungan biasanya merujuk pada data bulan sebelumnya, yakni Februari.
Nurul memperkirakan jumlah ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung mencapai sekitar 25 ribu orang, dengan rincian sekitar 12 ribu PNS dan 13 ribu PPPK.
Untuk kebutuhan anggaran THR, Pemprov Lampung memperkirakan total dana yang disiapkan sekitar Rp 150 miliar, yang terdiri dari sekitar Rp 125 miliar untuk gaji dan sekitar Rp 25 miliar untuk TPP.
Meski demikian, ia memastikan pencairan THR akan dilakukan sebelum hari raya Idul Fitri.
“Kita tunggu saja. Insyaallah tidak akan lama karena yang pasti THR akan dibayarkan sebelum Idul Fitri,” pungkasnya.







